DPRD Balikpapan Sosialisasi Produk Hukum di Muara Rapak
Sosialisasi produk hukum kota Balikpapan
kepada seluruh ketua RT di Kelurahan Muara Rapak
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN- Anggota
DPRD kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi
produk hukum kota Balikpapan kepada seluruh ketua RT di Kelurahan Muara Rapak,
Balikpapan Utara, Kamis (7/7/2022).
Sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Ada beberapa hal yang tercantum dalam dalam
Perda Ketertiban Umum antaranya tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan
jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran,
tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu dan tertib
sosial.
"Tertib penyelenggaraan penanggulangan
bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan," ucapnya
saat memaparkan Perda.
Dikatakan, bahwa DPRD hanya mengawasi dan
memonitoring pelaksanaan terhadap Perda yang dimaksud, karena situasi
Balikpapan antara fakta hukum dengan situasi sosial kadang kala tidak sejalan.
"Maka itu salah satunya dilaksanakan
sosialisasi, supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar A3
sapaam akrabnya.
Dipaparkannya, dengan melalui upaya
sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota, dengan mengundang DPRD Balikpapan
diharapkan masyarakat ada transformasi nilai dan transformasi informasi
terhadap Perda yang di sosialisasikan.
"Dan memang tidak akan pernah ada
selesainya. Contoh buang sampah saja, masyarakat belum tentu paham dengan jam
buang sampah dan itupun jelas ada sanksinya," tuturnya. (ari)